IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tenggarong – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menyebutkan bahwa penyaluran dana desa di Kukar pada 2025 telah terealisasi.

Diketahui dana desa adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk desa, yang kemudian ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Dana ini diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Arianto mengatakan, dana desa hanya bisa diberikan, apabila desa telah selesai menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun berjalan.

Hal itu mendorong agar seluruh perangkat desa, dapat dengan cepat menyusun keperluan belanjda dan potensi pendapatan yang ada di desa.

“Dana desa tidak akan bisa cair kalau teman-teman desa belum membuat APBDes,” katanya, Jumat (2/5/2025).

Ia mengungkapkan bahwa, penyusunan APBDes harus selesai selambat-lambatnya yaitu pada bulan Desember tahun berjalan. Sehingga, kegiatan melalui dana desa bisa dilakukan pada awal tahun selanjutnya.

“Kalau saya monitor kemarin (penyusunan APBDes) sudah 100 persen semua,” pungkasnya. (Adv)