IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan hukum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Menurutnya, ASN harus menjadi teladan dalam menjalankan tugas dengan berintegritas, profesional, serta menjunjung tinggi etika dan aturan yang berlaku.

“Pemerintah daerah sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2019 tentang kode etik PNS. Tinggal bagaimana ASN mampu mematuhi aturan yang ada. Dalam regulasi tersebut juga diatur jelas soal sanksi bagi yang melanggar,” ujar Gamalis, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, Pemkab Berau saat ini telah mengimplementasikan dua sistem digital untuk meningkatkan kedisiplinan ASN, yakni aplikasi “Integrated Discipline” (IDIS) dan iPresesi.

Aplikasi IDIS berfungsi memantau dan menindaklanjuti pelanggaran disiplin ASN, sementara iPresesi digunakan sebagai sistem absensi online untuk memastikan kehadiran pegawai secara transparan.

“Teknologi ini memudahkan pengawasan dan membuat proses evaluasi lebih cepat dan objektif,” imbuhnya.

Gamalis menegaskan, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat.

Sanksi ringan, mencakup teguran lisan atau tertulis, sementara sedang, berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat. Untuk pelanggaran berat, sanksinya dapat berupa penurunan pangkat, pemindahan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.

Ia berharap penerapan sanksi ini dapat menjaga stabilitas pemerintahan dan meningkatkan profesionalisme ASN.

“Disiplin adalah kunci utama dalam pelayanan publik. Dengan ASN yang taat aturan, roda pemerintahan akan berjalan maksimal dan masyarakat akan merasakan manfaatnya,” pungkas Gamalis. (*/Pan).