Atasi Kelangkaan Pasir, Pemkab Berau Bentuk Pokja Percepat Legalitas Galian C
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menanggapi serius keresahan masyarakat terkait kelangkaan pasir dan koral akibat terkendalanya perizinan aktivitas galian C di wilayah Bumi Batiwakkal.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau.
Sri Juniarsih menjelaskan, kewenangan pemberian izin penambangan galian C tidak lagi berada di tangan pemerintah kabupaten, namun telah dialihkan ke pemerintah provinsi, sesuai dengan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.
Menyikapi kondisi ini, Pemkab Berau akan mengambil langkah strategis dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna membantu mempercepat proses legalitas bagi pelaku usaha pertambangan galian C. Pokja tersebut akan bertugas memfasilitasi perizinan agar kegiatan penambangan dapat kembali berjalan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah.
“Kewenangan perizinan ini bukan lagi di tingkat kabupaten. Namun, Pemkab Berau berupaya membantu mempercepat proses legalitas pertambangan ini agar tidak menghambat pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” ungkap Sri Juniarsih.
Selain itu, Pemkab Berau juga mendorong Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Bhakti Praja untuk menambah unit usaha di sektor penambangan pasir dan koral. Langkah ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha dengan Perusda sebagai pemegang izin resmi, sehingga proses pengurusan izin tidak dilakukan secara perorangan yang berisiko melanggar hukum.
“Harapannya, proses perizinan dapat dipercepat dan dikelola secara resmi oleh daerah, bukan lagi oleh individu,” tegasnya.
Pemkab Berau bersama Forkopimda juga akan segera menggelar pertemuan lanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan untuk membahas solusi komprehensif terhadap persoalan ini. Pertemuan tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memperkuat kolaborasi antar pihak demi kelancaran kegiatan pertambangan galian C.
“Kami bersama Forkopimda akan menghadirkan seluruh stakeholder agar ada kesepahaman dan solusi konkret terkait masalah ini,” pungkas Bupati Sri Juniarsih. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.