IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota legislatif, Sabtu (31/01).

Dalam aturan terbaru ini, ditegaskan bahwa apabila terdapat perolehan suara yang sama, maka prioritas PAW diberikan kepada calon perempuan.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan salah satu poin krusial dalam PKPU tersebut tercantum dalam Pasal 7, yang mengatur secara ketat status hukum calon anggota PAW.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar dibandingkan ketentuan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Dalam aturan lama, KPU masih dapat mencantumkan nama calon pengganti meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, dengan sejumlah catatan tertentu.

“Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, KPU tidak akan mencantumkan nama calon pengganti apabila proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah,” kata Budi.

Selain memperketat aspek status hukum, PKPU ini juga menambah persyaratan administratif bagi calon anggota PAW. Salah satunya adalah kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum penetapan.

“LHKPN menjadi syarat wajib. Jika belum diselesaikan, KPU akan memberikan catatan dan calon tersebut belum dapat ditetapkan sebagai pengganti,” ujarnya.

Budi juga menegaskan alur resmi pengajuan PAW untuk menghindari kesalahpahaman di tingkat partai politik. Sesuai ketentuan, proses PAW hanya dapat dilakukan dalam tiga kondisi, yakni anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Ia menjelaskan, mekanisme PAW diawali dari penyelesaian proses internal di partai politik. Selanjutnya, partai mengajukan permohonan kepada pimpinan DPRD.

“Pimpinan DPRD kemudian menyampaikan surat resmi kepada KPU untuk meminta nama calon pengganti,” jelas Budi.

Setelah menerima surat dari pimpinan DPRD, KPU memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan verifikasi dan menyampaikan nama calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.

“Kami hanya memproses permohonan yang disampaikan oleh pimpinan DPRD, bukan langsung dari partai politik. Proses verifikasi kami pastikan selesai dalam lima hari kerja,” bilangnya.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, KPU berharap mekanisme PAW dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi lembaga legislatif di Kabupaten Berau. (*/pan).