Bacalon Independen di Pilbup Berau Harus Penuhi Syarat Dukungan 10 Persen
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau akan digelar pada November 2024. Sejumlah Partai politik mulai sibuk membuka penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati, termasuk menggalang koalisi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto, mengatakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan berlangsung 27-29 Agustus 2024.
Karena itu, Budi mengimbau kepada partai politik yang telah membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati agar memperhatikan syarat mengusung calon kepala daerah, minimal memiliki 6 kursi di legislatif.
“Kita di KPU sesuai mekanisme parpol yang mendapat mencalonkan kepala daerah adalah minimal yang memiliki 6 kursi di legislatif,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Sedangkan bagi bakal calon (bacalon) yang ingin maju di Pilkada Berau melalui jalur independen, lanjut Budi, harus mengumpulkan syarat dukungan minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 19 ribu lebih.
“Persyaratan ini akan mulai dipenuhi pada tanggal 5 Mei 2024. Calon independen harus mendapatkan dukungan minimal 19.185 orang yang tersebar minimal di tujuh kecamatan. Itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Pada tanggal 5 Mei, lanjut Budi, para bakal calon independen harus menyertakan surat pernyataan dukungan sebagai syarat wajib, sesuai dengan ketentuan juknis yang telah ditetapkan.
“Dalam juknisnya, ada formulir surat dukungan yang harus dilengkapi dengan lampiran bukti KTP, nomor HP, dan tanda tangan dari pemberi dukungan. Setiap formulir hanya boleh diisi oleh satu orang,” jelasnya.
Budi juga menambahkan bahwa setelah proses verifikasi dilakukan, jika ditemukan kekurangan, calon harus segera melakukan perbaikan hingga memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Jika misalnya yang diajukan 20.000 dukungan namun ternyata kurang, mereka harus mengisi dua kali kekurangan tersebut. Semua harus diperbaiki,” tambahnya.
Setelah semua syarat terpenuhi sesuai dengan juknis yang berlaku, calon independen dapat mendaftarkan diri kembali bersama dengan calon yang diusung oleh partai politik pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Jika ada calon independen yang berhasil memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran yang ditentukan, mereka akan mendaftar bersama dengan calon yang diusung oleh partai politik pada tanggal 27-29 Agustus,” pungkas Budi. (*)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.