IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial MS (26) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Segah, setelah membujuk rayu korban yang baru dikenalnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban yang masih berusia 14 tahun tersebut baru menjalin hubungan asmara selama tiga hari sebelum peristiwa terjadi.

“Pelaku berkenalan dengan korban, lalu pacaran baru tiga hari. Setelah itu, korban dibujuk rayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan,” ujar Iptu Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut dilakukan pada 2 Maret 2026 di empat lokasi, mulai dari tempat tertutup hingga ruang terbuka. Lokasi tersebut meliputi Gedung Kampung, area Taman Kanak-kanak (TK), perkebunan sawit, hingga pinggir jalan sawitan. Meskipun tidak ditemukan unsur ancaman kekerasan, pelaku diduga memperdaya korban dengan janji manis akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban menaruh curiga melihat perubahan sikap anaknya yang menjadi murung dan tidak ceria. Setelah mengetahui kejadian yang menimpa buah hatinya, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 24 Maret 2026.

“Awalnya laporan diterima Polsek setempat, namun kini kasusnya telah diambil alih oleh Polres Berau untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Siswanto.

Saat ini, MS telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Polisi juga telah mengantongi hasil visum korban sebagai alat bukti. Pihak kepolisian menegaskan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Atas kejadian ini, Polres Berau mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak. Masyarakat juga diminta waspada dan tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu serta janji-janji dari orang yang baru dikenal. (*/it)