
Batas Desa Dikaji Ulang, DPMD Kukar Cari Jalan Tengah Hindari Sengket
Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mempertegas persoalan batas desa yang selama ini kerap memicu salah tafsir. Melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, fasilitasi lintas desa digelar sebagai langkah awal sebelum ketetapan resmi dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, menyebut bahwa penentuan batas desa bukan sekadar urusan peta, melainkan fondasi bagi tertib administrasi dan keharmonisan masyarakat. “Jika batas desa tidak jelas, potensi konflik selalu terbuka. Karena itu, fasilitasi ini kami lakukan agar ada kesepahaman sejak awal,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Contoh kasus terjadi di Kecamatan Marangkayu pada 5 Agustus lalu. Saat itu, DPMD menggelar pertemuan untuk membahas batas wilayah antara Desa Perangkat Baru dan Desa Perangkat Selatan. Meski sudah ada peta kabupaten, kenyataan di lapangan menunjukkan sebagian warga Perangkat Selatan tercatat sebagai bagian dari Desa Perangkat Baru.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.