
Batas Desa Dikaji Ulang, DPMD Kukar Cari Jalan Tengah Hindari Sengket
Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mempertegas persoalan batas desa yang selama ini kerap memicu salah tafsir. Melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, fasilitasi lintas desa digelar sebagai langkah awal sebelum ketetapan resmi dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, menyebut bahwa penentuan batas desa bukan sekadar urusan peta, melainkan fondasi bagi tertib administrasi dan keharmonisan masyarakat. “Jika batas desa tidak jelas, potensi konflik selalu terbuka. Karena itu, fasilitasi ini kami lakukan agar ada kesepahaman sejak awal,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Contoh kasus terjadi di Kecamatan Marangkayu pada 5 Agustus lalu. Saat itu, DPMD menggelar pertemuan untuk membahas batas wilayah antara Desa Perangkat Baru dan Desa Perangkat Selatan. Meski sudah ada peta kabupaten, kenyataan di lapangan menunjukkan sebagian warga Perangkat Selatan tercatat sebagai bagian dari Desa Perangkat Baru.
Persoalan itu belum tuntas karena Kepala Desa Perangkat Baru berhalangan hadir ia sedang menunaikan ibadah umrah, sementara Kepala Desa Perangkat Selatan datang langsung untuk memberikan pandangan. Menurut Poino, tahapan berikutnya adalah klarifikasi di tingkat kecamatan sebelum difinalisasi di level kabupaten.
“Setelah ada kesepakatan, tim akan turun ke lapangan untuk melakukan penegasan tapak batas. Hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bahan penyusunan Peraturan Bupati,” tambahnya.
Upaya DPMD Kukar ini menjadi pintu masuk untuk menata ulang relasi antar desa. Selain menghindari tumpang tindih administrasi, langkah tersebut juga dipandang sebagai cara membangun rasa saling percaya di masyarakat perbatasan desa.(Adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.