OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau semakin ketat dalam mengawasi proses pendaftaran bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Berau untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, proses pendaftaran kedua pasangan calon (paslon) telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Bawaslu menjalankan fungsi kami sebagai pengawasan. Dan sejauh ini semuanya berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Dari paslon pertama dan kedua, semuanya sesuai dengan aturan,” ujar Ira ketika ditemui pada Kamis (29/8/2024) sore usai pendaftaran bacalon kedua.

Ira menambahkan bahwa Bawaslu juga memantau dengan cermat proses pendaftaran, terutama terkait dengan salah satu paslon yang merupakan anggota DPRD Berau yang baru dilantik. Menurut peraturan KPU, anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ira menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dari anggota DPRD tersebut sudah diajukan ke sekretariat DPRD dan saat ini sedang dalam proses.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Di peraturan KPU sudah jelas bahwa jika sebagai DPRD harus mengundurkan diri. Dan tadi sudah dijelaskan bahwa surat pengunduran diri itu sudah masuk ke sekretariat DPRD dan sedang berproses. Itu juga kami pantau sampai masa penetapan paslon,” tambah Ira.

Bawaslu Berau menegaskan bahwa mereka akan menunggu hingga surat pengunduran diri tersebut diterima oleh KPU sebelum masa penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Ira menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu yang ditetapkan.

“Kalau deadlinenya itu ada di PKPU, saat ini kan mereka sedang bersiap untuk tahapan selanjutnya yakni medical check up atau pemeriksaan kesehatan. Dan posisinya juga masih bakal calon. Kita tunggu sampai masa penetapan yaitu 22 September nanti, semua syarat termasuk surat pengunduran diri harus sudah masuk KPU,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah pengawasan yang ketat ini, Bawaslu Berau bertujuan memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan. (Tim)

Editor: Hardianto