Bawaslu Kaltim Rekomendasikan PSU di 6 Daerah, Berau Tidak Termasuk
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemungutan suara serentak Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November lalu telah selesai dilaksanakan. Meski demikian, masih ada tahapan-tahapan yang berlangsung, termasuk pendalaman laporan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberikan rekomendasi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Darmato, mengungkapkan bahwa ada enam daerah di Kaltim yang direkomendasikan untuk menggelar PSU.
“Yang diberikan rekomendasi ada 6 daerah,” ujarnya.
Dari enam daerah tersebut, tiga kota besar di Kaltim mendapatkan rekomendasi PSU. Kota Samarinda dan Balikpapan masing-masing disarankan untuk melaksanakan PSU di 1 TPS, sementara Kota Bontang direkomendasikan untuk PSU di 2 TPS.
Selain ketiga kota tersebut, kabupaten yang mendapatkan rekomendasi PSU. Di Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat 2 TPS yang diusulkan untuk menggelar PSU. Begitu pula dengan Kabupaten Kutai Timur yang mendapatkan rekomendasi untuk 2 TPS. Sementara itu, di Kabupaten Kutai Kartanegara, hanya ada 1 TPS yang direkomendasikan untuk PSU.
Hari Darmato menegaskan bahwa Bawaslu Kaltim bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan PSU agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memastikan PSU berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya. Namun, terkait pelaksanaan teknis di lapangan, Hari mengingatkan bahwa kewenangan tersebut ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Haryanto, mengungkapkan bahwa daerahnya tidak menerima rekomendasi PSU. “Alhamdulillah, di Berau tidak direkomendasikan untuk PSU,” ujar Budi. Berau, bersama dengan beberapa daerah lainnya seperti Paser, Mahulu, dan Kutai Barat, dinilai tidak ada masalah signifikan yang memerlukan pengulangan pemungutan suara.
Dengan adanya rekomendasi PSU ini, Bawaslu Kaltim terus memantau dan mengawasi proses tersebut, sementara KPU tetap memegang kewenangan dalam hal teknis pelaksanaan di lapangan. Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang ketat, Pilkada 2024 di Kaltim dapat berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.