IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Peristiwa dugaan praktik politik uang di Kabupaten Berau, Bumi Batiwakkal, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pada Senin (25/11/2024) malam sebelumnya, beredar kabar bahwa sejumlah warga melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku politik uang. Namun, hingga saat ini, laporan resmi terkait kejadian tersebut belum diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada, menjelaskan bahwa laporan yang diterima oleh pihaknya terkait dugaan praktik politik uang tersebut dinilai tidak lengkap.

“Laporan tidak sempurna,” ujar Natalis ketika dimintai keterangan terkait insiden yang ramai diperbincangkan di masyarakat tersebut.

Natalis mengungkapkan, meskipun telah terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku, pihaknya tidak dapat melanjutkan proses pemeriksaan karena laporan yang disampaikan oleh masyarakat tidak menyeluruh.

“Pemeriksaan belum selesai, sekelompok orang tersebut pergi meninggalkan Bawaslu Berau. Bagaimana kami bisa menyebut adanya praktik politik uang jika laporan yang disampaikan ke kami tidak lengkap?” kata Natalis.

Salah satu kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Berau adalah tidak adanya identitas jelas terkait terlapor, serta kurangnya barang bukti yang dapat memperkuat dugaan adanya praktik politik uang.

“Laporan yang kami terima tidak cukup untuk melanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut. Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab,” lanjutnya.

Karena laporan yang tidak lengkap ini, Natalis menyatakan bahwa Bawaslu akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

“Jika dalam waktu tujuh hari kami tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh terlapor, maka proses penyelidikan ini tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Terkait dengan hak terlapor, Natalis juga menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk membela diri dan tidak dapat dipaksa untuk mengaku.

“Setiap orang yang terlapor dalam kasus ini berhak untuk membela dirinya. Kami tidak akan memaksakan seseorang untuk mengakui sesuatu yang tidak dilakukannya,” ujarnya.

Bawaslu Berau juga mengimbau agar masyarakat tetap mengawasi praktik politik uang dan melaporkan dugaan praktik tersebut jika menemui bukti yang kuat.

“Jika ada masyarakat yang mendapati dugaan praktik politik uang, silakan melapor. Kami akan menindaklanjutinya. Namun, kami juga mengingatkan agar proses pelaporan tidak melibatkan kekerasan atau persekusi terhadap individu yang terlibat,” tandas Natalis.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Berau tidak menerima informasi pihak mana yang diduga terlibat politik uang. Karena tidak ada informasi lengkap dari masyarakat yang terlibat dalam kejadian tersebut. (Tim)