IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau mengembalikan berkas pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan tersangka berinisial KM, Kepala Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk. Pengembalian ini dilakukan karena Jaksa Peneliti menemukan beberapa aspek dalam berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik sebelum kasus dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian, menjelaskan bahwa pengembalian berkas merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus pidana.

“Jaksa Peneliti mendapati beberapa kekurangan dalam berkas perkara, sehingga perlu dilengkapi kembali oleh penyidik,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari penetapan KM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang terkait dengan pemotongan anggaran pada enam paket proyek di Kampung Teluk Sumbang. Dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung, sebanyak 25 saksi dan lima ahli telah diperiksa untuk memperkuat bukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini merugikan negara hingga Rp 780 juta.

“Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalimantan Timur,” jelasnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KM tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.

“Proses hukum terus berjalan, namun tersangka dalam kondisi yang tidak sehat sehingga kami tidak melakukan penahanan,” tambah AKP Ardian.

KM dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyangkut penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi negara. Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini dapat berupa penjara maksimal empat tahun serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Kasus korupsi di tingkat desa ini mendapat perhatian masyarakat, mengingat program pembangunan desa yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus bebas dari praktik korupsi. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar mengelola dana desa secara bertanggung jawab dan transparan.

Dengan berlanjutnya penyelidikan, Kejaksaan Negeri Berau berharap dapat segera merampungkan kelengkapan berkas dan melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Pihak Kejaksaan mengingatkan bahwa setiap kepala kampung perlu memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan dana publik, terutama yang terkait dengan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara. (Tim)

Editor: Hardianto