IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Munculnya isu terkait kebijakan baru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan mutasi setelah enam bulan bertugas memunculkan berbagai tanggapan di kalangan instansi pemerintah, termasuk di Kabupaten Berau.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau, Sri Eka Takariyati, menanggapi isu tersebut dengan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur tentang ketentuan baru tersebut.

“Memang ada isu terkait sekarang ASN bisa mengajukan mutasi setelah hanya enam bulan bertugas, tidak seperti aturan lama yang mewajibkan masa pengabdian lebih lama. Tetapi sampai saat ini belum ada aturan resmi terkait perihal tersebut,” ujarnya, Senin (21/7).

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan berbagai antisipasi jika kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan. Salah satunya dengan memastikan kesiapan internal dalam menghadapi potensi peningkatan pengajuan mutasi ASN.

“Kami di BKPSDM akan memastikan bahwa seluruh prosedur dan persyaratan administratif bisa disesuaikan dengan petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan aturan ini memang adanya dinamika besar dalam tata kelola kepegawaian, sehingga pihaknya akan terus mengikuti perkembangan dan menyesuaikan langkah-langkah strategis sesuai dengan regulasi terbaru yang sah.

“Kami menunggu aturan teknisnya. Selama itu belum terbit, kami masih berpedoman pada ketentuan yang berlaku saat ini,” pungkasnya. (Divana)