BPK di Berau Terima Jaminan Sosial dan Tunjangan Purna Tugas
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di Kabupaten Berau kini dapat tersenyum lebar setelah adanya kabar gembira terkait hak mereka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, BPK kini berhak mendapatkan jaminan sosial dalam bentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ini merupakan langkah besar bagi peningkatan kesejahteraan anggota BPK yang sebelumnya belum memperoleh jaminan sosial serupa.
Dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPK yang berlangsung di ruang RPJPD Baplitbang, Jumat (13/9/2024), Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, mengungkapkan bahwa selain jaminan sosial, anggota BPK juga akan menerima tunjangan purna tugas berupa satu kali tunjangan masa akhir jabatan. Tunjangan ini sebelumnya hanya diberikan kepada Kepala Kampung (Kakam) dan perangkat kampung lainnya.
“Dengan adanya perhatian tambahan ini, diharapkan BPK akan semakin berdedikasi, berjiwa pengabdian, dan memiliki etos kerja yang profesional,” ujar Sri Juniarsih.
Sri Juniarsih menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya tambahan tunjangan purna tugas, sebanyak 556 anggota BPK yang dikukuhkan dapat menjadikan ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja mereka.
“Yang terpenting adalah mewakili kepentingan masyarakat dan menyampaikan aspirasi masyarakat kampung dengan baik,” tegas Sri Juniarsih.
Dia juga menekankan bahwa dengan fasilitas baru yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas, diharapkan dapat memacu semangat BPK dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.
Diketahui, sebanyak 556 Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di 100 kampung se-Kabupaten Berau dikukuhkan dengan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang menekankan pentingnya komunikasi yang intens antara BPK dan Kepala Kampung (Kakam).
Perpanjangan masa jabatan BPK ini sesuai dengan SK Bupati Berau nomor 431.487 – 581 dan 590-593 tahun 2024, yang merupakan perubahan keputusan Bupati Berau tertanggal 2 September 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan BPK. Hal ini juga merujuk pada UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan BPK menjadi 8 tahun. (ADV/Tim)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.