IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Tentram Rahayu memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Kampung (BK3) yang melibatkan Kepala Kampung Bumi Jaya. Dugaan ini tengah diselidiki oleh pihak terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang telah turun ke lapangan untuk meneliti realisasi kegiatan yang dikerjakan pada 2023-2024.

Tentram Rahayu menjelaskan bahwa koordinasi antara pihak kecamatan dan BPK telah dilakukan. Pihak kecamatan juga telah menyampaikan kemungkinan untuk melaporkan dugaan ini kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan khusus (riksus).

“Jika camat meminta pemeriksaan khusus, Inspektorat akan melaksanakannya. Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka akan ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan tindak lanjutnya akan diberikan waktu 60 hari. Jika terdapat dana yang perlu dikembalikan, maka harus segera dikembalikan ke rekening kampung,” ungkap Tentram Rahayu.

Ia juga menegaskan bahwa segala penggunaan anggaran sudah diatur dalam regulasi yang jelas. Oleh karena itu, apabila terjadi pelanggaran, pembuktiannya harus dilakukan oleh auditor, bukan oleh DPMK atau kecamatan.

“Peraturan dan peruntukan dana sudah jelas. Jika ada pelanggaran, pembuktiannya akan ditentukan oleh auditor. Apakah realisasinya sesuai atau tidak, auditor yang akan memutuskan,” tambahnya.

Dugaan penyalahgunaan dana ini berdampak pada berbagai kegiatan di Kampung Bumi Jaya, termasuk proyek pembangunan pasar yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 300 juta. Tentram Rahayu menekankan pentingnya pengelolaan dana yang transparan dan sesuai aturan guna menghindari dampak negatif bagi masyarakat.

Keputusan untuk mengajukan pemeriksaan khusus kini berada di tangan pihak kecamatan. Jika proses tersebut diteruskan, hasilnya akan menjadi acuan untuk langkah-langkah selanjutnya, termasuk potensi pengembalian dana ke kas kampung. (Divana)