OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Seorang tenaga honorer di Pasar Sanggam Adji Dilayas berinisial EAY harus berurusan dengan hukum lantaran nekat melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu berhasil diungkap Kejaksaan Negeri Berau bersama Inspektorat Berau.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap satu orang.

Dikatakannya, tersangka bekerja sebagai pengutip uang sewa lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau. Tersangka melakukan tindak pidana tersebut sejak tahun 2016. Yang mana setiap hasil kutipan sewa lapak dari pedagang tidak disetorkan ke kas daerah.

“Jadi tersangka itu membuat laporan palsu. Bahwa uang yang sudah dikutip telah disetorkan ke Bank,” ujarnya.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Tidak tanggung-tanggung, dana yang ditilap  tersangka bernilai cukup fantastis. Yakni Rp 580 Juta, yang diyakini jumlah itu akan meningkat setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Rp 580 juta itu terhitung sejak tahun 2016 hingga 2023. Nah dari 2023 ke 2024 itu belum dihitung,” ujar Hari Wibowo.

Ditegaskannya, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Ia berpandangan ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Bisa saja ini dilakukan secara bersama-sama. Karena mereka yang berada di UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas seperti adem ayem,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, terhadap tersangka kini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb selama 20 hari kedepan.

“Selama pemeriksaan lanjutan, tersangka dilakukan penahanan. Dikhawtirkan tersangka mencoba mengaburkan barang bukti atau bahkan melarikan diri,” ucapnya.

Dirinya membeberkan, dari kasus ini, ada 22 orang telah diperiksa sebagai saksi. Antara lain, Kepala Pasar, Mantan Kepala Pasar, Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoprindag) hingga penjabat yang memiliki keterkaitan dalam lingkup pekerjaannya.

Hari mengungkapkan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku-pelaku kejahatan yang merugikan negara. Termasuk yang membuat PAD Berau tidak mencapai target. Ini komitmen saya untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (*/Anto)