Bupati Akan Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kakam
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa telah diterbitkan April lalu. Dimana salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Seiring dengan itu, bupati Berau akan menerbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung, dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini diungkapkan Bupati Berau Sri Juniarsih, saat membuka peningkatan kapasitas Kakam.
“SK itu juga akan segera diterbitkan. Dan harapannya, setelah adanya SK itu maka Kakam bisa semakin inovatif dalam program kerjanya. Dan bisa saling berlomba mengembangkan potensi di masing-masing kampungnya,” jelas Sri Juniarsih, Senin (27/5/2024).
Tetapi, bupati mewanti-wanti perpanjangan jabatan ini jangan menjadikan Kakam terlena. “Karena merasa punya power dan kewenangan sehingga bisa seenaknya,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini memiliki alasan, salah satunya agar pembangunan kampung lebih maksimal. Pasalnya, pemilihan Kakam membuat polarisasi di kampung cukup berkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatan Kakam diperpanjang.
“Dengan masa jabatan yang lebih lama ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi Kakam. Bagaimana agar potensi kampung bisa terangkat dan diolah maksimal. Harus ada aksi perbaikan dan peningkatan prestasi masyarakat,” katanya.
Sri Juniarsih juga menegaskan jika sosok Kakam itu harus memiliki kapasitas dan integritas. Kemampuan yang bisa memperkuat kepemimpinan, manajerial, dan teknokrasi. Sebab, Kakam itu memimpin perencanaan kerja setiap tahunnya. Dan yang paling penting, ia memiliki integritas, bagaimana menjaga akuntabilitas tersebut. (*)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.