Bupati Berau: Masukan Fraksi DPRD Akan Ditindaklanjuti dalam Penyusunan RAPBD 2025
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti semua catatan yang diberikan oleh tujuh fraksi DPRD Berau dalam paripurna penyampaian pandangan akhir terhadap Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2025. Dalam sambutannya di paripurna yang digelar pada Selasa (26/11/2024), Bupati Sri Juniarsih mengungkapkan bahwa masukan dari DPRD sangat penting dan akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan anggaran daerah.
“Saya meminta semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar memperhatikan catatan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD. Jadikan itu sebagai masukan dan kritikan sebagai penyemangat dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing,” ujar Sri Juniarsih.
Bupati menjelaskan bahwa seluruh langkah ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Berau. Arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 disusun berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah yang telah disinkronisasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Berau tahun 2025 serta RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2025 ini telah mengacu pada nota kesepakatan yang dibuat antara Pemerintah Daerah Berau dan DPRD Berau, mengenai kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Kesepakatan ini, termasuk tentang prioritas anggaran, telah ditetapkan pada 31 Juli 2024 yang lalu.
Namun, dalam pembahasan lebih lanjut antara tim penganggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terdapat perbedaan estimasi pendapatan yang telah disepakati bersama. Hal ini disebabkan oleh kebijakan terkait dana transfer ke daerah yang disampaikan dalam perincian alokasi transfer untuk daerah pada Tahun Anggaran 2025. Selain itu, surat dari Sekwan Provinsi Kalimantan Timur mengenai alokasi bagi hasil wajar kepada Kabupaten/Kota turut berpengaruh pada perbedaan tersebut.
Secara keseluruhan, target pendapatan yang dialokasikan dalam perencanaan RKPD 2025 mengalami kenaikan yang signifikan, yakni sebesar lebih dari Rp775 Miliar dibandingkan dengan perencanaan pendapatan yang telah disepakati dalam KUA PPAS 2025. Meski demikian, Bupati Sri Juniarsih menegaskan bahwa kenaikan pendapatan tersebut sebagian besar berasal dari pengalokasian pendapatan yang bersifat terarah.
“Adapun pendapatan yang bersifat terarah dengan perincian sebagai berikut: Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp191 Miliar, Dana Desa sebesar Rp101 Miliar, Dana bagi hasil sawit sebesar Rp7 Miliar, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp6 Miliar, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp337 Miliar,” beber Sri Juniarsih.
Bupati Berau juga mengharapkan bahwa kondisi ekonomi nasional di tahun 2025 akan terus membaik, yang diharapkan dapat mendukung kenaikan pendapatan dari transfer pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Kendati demikian, beliau menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah untuk pelaksanaan pembangunan dan tugas pemerintahan di Kabupaten Berau masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Persentase dana transfer pusat terhadap total pendapatan daerah masih sangat tinggi, yakni mencapai 91,6% dari total rencana pendapatan Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Bupati berharap seluruh OPD di Berau dapat bekerja secara maksimal dan efektif untuk mendukung keberhasilan pembangunan, serta menjadikan masukan yang diberikan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran di masa yang akan datang. (ADV/Tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.