OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab dengan DPRD Berau tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Senin (29/4/2024).

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau, Madri Pani didampingi Wakil Ketua I Syarifatul Syadiah dan wakil Ketua II Ahmad Rifai.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, yang turut hadir dalam paripurna tersebut menyampaika,  pada tahun 2024, Pemkab Berau telah mengajukan 7 rancangan peraturan daerah.

Diantaranya, Raperda tentang Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten; Raperda tentang Ketahanan Pangan; Raperda tentang Penghapusan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Selain itu ada Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045; dan Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Berau.

Sri Juniarsih memaparkan terkait Raperda tentang Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Dikatakannya, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal merupakan salah satu upaya menarik pemodal dalam negeri maupun asing untuk menanamkan modalnya, serta meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah.

“Pemberian insentif merupakan dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat atau penanam modal untuk meningkatkan investasi di daerah,” jelasnya.

Sedangkan pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat atau investor untuk mempermudah dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

“Untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, perlu ada regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal berupa peraturan daerah,” ujarnya.

“Kegiatan penanaman modal yang menjadi fokus pengembangan dan prioritas kebijakan Kabupaten Berau, yaitu sektor pariwisata dan kebudayaan, pendidikan, ekonomi kreatif, pangan, infrastruktur, energi, dan jasa industri,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Sri Juniarsih juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada unsur pimpinan serta seluruh anggota DPRD Berau yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Berau Tahun 2023-2048 Dan Pemberian Fasilitas/Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan perangkat pemerintah daerah, atas kontribusinya dalam proses rancangan peraturan daerah yang tujuannya mendapat kepastian hukum untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” imbuhnya. (*)

Editor: Hardianto