
Desa-Desa di Kukar Kebut Penyesuaian Dokumen RPJMDes Imbas Perubahan Masa Jabatan Kades
OKEGAS.ID, Tenggarong — Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mendorong percepatan revisi dokumen perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengambil peran aktif dengan melakukan pendampingan teknis kepada seluruh desa untuk menyusun kembali dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Langkah ini dinilai krusial mengingat banyaknya RPJMDes yang sebelumnya hanya dirancang untuk periode enam tahun. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa desa-desa yang kepala desanya menjabat sejak 2019 hingga 2025 kini wajib melakukan penyesuaian karena masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2027.
“Desa-desa tersebut tentu memerlukan penambahan dokumen perencanaan untuk dua tahun lanjutan. Ini bukan hanya formalitas, tetapi penting untuk menjamin kelanjutan program dan pembangunan desa yang konsisten dengan visi awal kepala desa,” jelas Arianto saat ditemui pada Jumat (19/06/2025).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.