
Desa-Desa di Kukar Kebut Penyesuaian Dokumen RPJMDes Imbas Perubahan Masa Jabatan Kades
OKEGAS.ID, Tenggarong — Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mendorong percepatan revisi dokumen perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengambil peran aktif dengan melakukan pendampingan teknis kepada seluruh desa untuk menyusun kembali dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Langkah ini dinilai krusial mengingat banyaknya RPJMDes yang sebelumnya hanya dirancang untuk periode enam tahun. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa desa-desa yang kepala desanya menjabat sejak 2019 hingga 2025 kini wajib melakukan penyesuaian karena masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2027.
“Desa-desa tersebut tentu memerlukan penambahan dokumen perencanaan untuk dua tahun lanjutan. Ini bukan hanya formalitas, tetapi penting untuk menjamin kelanjutan program dan pembangunan desa yang konsisten dengan visi awal kepala desa,” jelas Arianto saat ditemui pada Jumat (19/06/2025).
DPMD Kukar telah menggelar pendampingan dalam lima angkatan selama dua pekan terakhir. Pendampingan ini tidak hanya berfokus pada penyusunan ulang RPJMDes, tetapi juga mencakup tahapan krusial berikutnya seperti Musyawarah Desa (Musdes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut Arianto, penyesuaian dokumen RPJMDes menjadi bentuk nyata komitmen desa dalam menyesuaikan diri terhadap kebijakan nasional. “Kami menargetkan seluruh desa bisa menyelesaikan review ini selambat-lambatnya bulan Juli. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan pembangunan berbasis regulasi yang terbaru,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan kunci untuk menjaga kesinambungan arah pembangunan di desa-desa.
“Perpanjangan masa jabatan kepala desa membawa konsekuensi logis terhadap dokumen perencanaan. Kalau RPJMDes tidak disesuaikan, maka akan ada kekosongan arah pembangunan di dua tahun terakhir masa jabatan mereka,” pungkasnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.