IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Jakarta – Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus yang oleh Kejaksaan Agung disebut sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi CPO, timah, dan impor gula.

Pada Kamis (24/4/2025), Dewan Pers menerima kunjungan dari Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar. Dalam kunjungan tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Tian Bahtiar. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Dewan Pers dan Jaksa Agung pada Selasa (22/42025).

Sehubungan dengan perkembangan ini, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal:

1. Dewan Pers telah menerima dokumen resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka.

2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan status penahanan Tian Bahtiar guna mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan di Dewan Pers.

3. Berkas-berkas dari Kejaksaan akan diteliti secara cermat oleh Dewan Pers sesuai prosedur operasional standar. Meski memerlukan waktu, hasil kajian akan disampaikan kepada publik secepat mungkin.

4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen bersama dalam penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers nasional, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.

5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.

Untuk memperkuat saling pengertian dan penghormatan antar lembaga, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan, sebagaimana telah dilakukan bersama Polri dan Mahkamah Agung. (*)