OKEGAS.ID, Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya merespon bekas lahan tambang yang diduga milik PT Berau Coal.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Diketahui, sebuah video viral yang memperlihatkan bekas galian tambang batu bara yang diduga milik PT Berau Coal di wilayah kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Video berdurasi kurang lebih satu menit tersebut memicu kecemasan bagi warga Berau. Pasalnya lokasi bekas tambang tersebut sangat dekat dengan kawasan Sungai Segah.

Menanggapi hal tersebut, Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, mengungkapkan bahwa PT Berau Coal sangat tak pantas mendapatkan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Pasalnya, dirinya menilai banyak sekali kasus yang ditimbulkan oleh PT Berau Coal dan sangat berdampak pada masyarkat Berau.

“Mereka (Berau Coal) sangat tidak layak untuk mendapatkan penghargaan dari KLHK. Contohnya konflik lahan, dan seperti yang sekarang ini bekas galian lubang tambang yang viral ini. Apalagi bekas lubang tambang itu kita lihat dekat dengan sungai,” Ungkapnya melalui sambungan seluler, Kamis (27/6/2024).

Tak hanya itu, Mareta Sari menegaskan bahwa perpanjangan Izin Usah Pertambangan Khusus (IUPK) tak perlu diperpanjang lagi karena banyaknya konflik yang ditimbulkan.

“Karena risiko pengerusakan lingkungan dan penghilangan tanggungjawab perbaikan lingkungan sangat mungkin terjadi. Seperti yang ada di video viral ini,” tegasnya.

“Apalagi masalah-masalah yang lalu saja sampai sekarang belum dibereskan. Artinya jika nanti diperpanjang akan menambahkan masalah-masalah baru,” sambungnya.

Untuk itu, Mareta berharap guna mewujudkan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon, langkah yang tepat dalam mencabut izin-izin pertambangan batu bara di Kaltim. (*)

Editor: Hardianto