IKLAN VIDEO LIST

Okegas.id, Tanjung Redeb – Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Berau menuai sorotan. Banyak warga mengeluhkan aturan baru ini karena dinilai membingungkan dan berpotensi memberatkan.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, meminta pemerintah daerah turun tangan menata ulang mekanisme perizinan yang menggantikan sistem lama, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami ingin permasalahan dan kendala yang dihadapi masyarakat dapat diminimalisir. Dalam waktu dekat kami akan memanggil OPD yang menangani hal ini agar ada kejelasan,” kata Feri.

Feri menilai, peralihan sistem perizinan seharusnya membawa kemudahan bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Namun, di lapangan, warga justru dihadapkan pada prosedur panjang dan tarif yang belum sepenuhnya transparan.

“Bukan hanya bangunan swasta, proyek pemerintah pun membutuhkan tarif pembangunan. Kami berharap jangan sampai biaya yang ditetapkan justru memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk meninjau ulang aturan pelaksanaan PBG agar lebih mudah dipahami dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Kepastian regulasi yang mudah dipahami akan mendorong masyarakat lebih taat aturan dalam pembangunan,” pungkasnya. (*/Pan).