
Dirjam Terpilih Jadi Kepala Desa Antarwaktu Manunggal Jaya
Hasilnya, Dirjam sebagai calon nomor urut dua unggul atas kandidat lain dan dinyatakan sebagai Kepala Desa Antarwaktu Manunggal Jaya.
Poino menambahkan, laporan hasil pemilihan telah disampaikan panitia kepada BPD untuk kemudian diteruskan kepada Bupati Kutai Kartanegara.
Sesuai ketentuan, Bupati memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menetapkan dan melantik kepala desa terpilih yang akan menjabat hingga Desember 2027.
Ia menekankan, kepala desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa sekaligus penyelaras program pembangunan daerah.
“Pembangunan desa harus mengacu pada arah kebijakan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga nasional. Hal ini juga sejalan dengan visi Bupati Kukar, yaitu Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik,” pungkasnya.(Adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.