Disalurkan ke Pengguna Langsung, Pengecer LPG 3 Kg Bakal Lenyap
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kelangkaan gas melon atau LPG 3 kilogram kembali menjadi sorotan masyarakat. Dalam rangka mengatasi masalah distribusi dan kelangkaan tersebut, Pertamina mengeluarkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Berdasarkan surat bernomor 088/PND930000/2025-S3 yang ditandatangani oleh Pjs Region Manager Retail Sales Kalimantan, Bastian Wibowo, per 1 Februari 2025, pangkalan tidak lagi diperbolehkan menyalurkan gas LPG 3 Kg kepada pengecer. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi gas melon dapat langsung diterima oleh konsumen yang benar-benar membutuhkan, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran.
Beberapa ketentuan penting yang tercantum dalam surat tersebut antara lain:
Penyaluran hanya kepada pengguna langsung; Semua distribusi gas LPG 3 Kg oleh Sub Penyalur/Pangkalan hanya boleh disalurkan kepada rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang tercatat sebagai penerima sasaran.
Keakuratan data titik koordinat: Sub Penyalur/Pangkalan diwajibkan untuk memastikan akurasi data titik koordinat mereka melalui fitur kunjungan di website Monica LPG, guna meningkatkan transparansi dan pengawasan distribusi.
Monitoring stok gas LPG; Pertamina juga akan memperketat pengawasan ketersediaan stok LPG 3 Kg di pangkalan melalui aplikasi Monica, serta melakukan kunjungan rutin ke pangkalan untuk mengevaluasi performa distribusi.
Pencatatan real-time; Setiap pencatatan distribusi LPG 3 Kg harus dilakukan secara real-time melalui aplikasi MAP untuk memastikan data yang akurat dan up-to-date.
Surat ini berlaku untuk seluruh pimpinan agen LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan dan mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025, tentang penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Pertamina telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian ketentuan ini pada Selasa, 21 Januari 2025, kepada seluruh pihak terkait, dengan tujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan dan memastikan kelancaran distribusi gas melon di masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.