Disbun Tak Tahu Ada Pabrik Kelapa Sawit di Tabalar, Menyalahi Aturan, Warga Desak Pabrik Ditutup
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pendirian pabrik kelapa sawit PT. PSA di Kampung Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat. Masyarakat menilai bahwa pabrik yang dibangun di wilayah mereka melanggar beberapa aturan, baik yang tercantum dalam Undang-Undang maupun Peraturan Daerah (Perda). Pada Rabu pagi (15/1/2025), puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Tabalar mendatangi Kantor Bupati Berau untuk menuntut agar pemerintah daerah menutup sementara pabrik tersebut hingga semua perizinan dipastikan jelas.
Perwakilan Aliansi Pemuda Tabalar, Ramdan, mengungkapkan bahwa sejak awal pendirian pabrik, terdapat sejumlah kejanggalan. “Awalnya hanya dikabarkan pembelian lahan untuk pertanian, tetapi tiba-tiba alat-alat pabrik mulai masuk dan pabrik itu berdiri. Kami pertanyakan bagaimana proses izinnya,” ujar Ramdan.
Selain itu, beberapa pelanggaran yang disoroti adalah jarak pabrik yang terlalu dekat dengan pemukiman warga. Berdasarkan aturan, jarak minimal pabrik dari pemukiman adalah 2000 meter, namun pabrik PT. PSA hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah warga. Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang hanya berjarak 5 meter dari jalan Kabupaten, yang dinilai tidak sesuai dengan standar keselamatan lingkungan.
Masyarakat juga menilai bahwa PT. PSA telah melakukan penyerobotan lahan milik warga. Lahan yang sebelumnya dibeli untuk kepentingan pertanian, kemudian digunakan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit. Selain itu, tidak adanya kebun inti yang menjadi kewajiban dalam pendirian pabrik kelapa sawit juga menjadi perhatian serius.
Ramdan menambahkan bahwa dampak pendirian pabrik ini juga dirasakan oleh objek wisata air panas di Kampung Tabalar. Jalan menuju objek wisata tersebut kini terputus karena sebagian jalan digunakan oleh pihak pabrik untuk akses kendaraan.
Dalam mediasi yang digelar di Kantor Bupati Berau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Berau memberikan penjelasan terkait izin lingkungan pabrik tersebut. Sekretaris DLHK Berau, Masrani, menjelaskan bahwa pabrik ini memiliki izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), namun proses perizinannya masih berjalan dan belum selesai. “Pabrik ini bukan tanpa Amdal, tetapi masih dalam proses karena tahapan perizinannya cukup kompleks,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Perkebunan Berau mengaku tidak mengetahui perihal pendirian pabrik tersebut. Sekretaris Dinas Perkebunan Berau, Mansur Tanca, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin industri untuk pabrik sawit, karena hal tersebut menjadi kewenangan provinsi.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat tiga jenis izin terkait industri kelapa sawit, yakni IUP (Izin Usaha Perkebunan), IUP P (Izin Usaha Pengolahan), dan IUP B (Izin Usaha Budidaya), namun untuk pabrik ini, tidak ada koordinasi dengan pihak Dinas Perkebunan.
Sementara itu, pemerintah daerah diminta segera mengklarifikasi status perizinan pabrik PT. PSA dan memastikan bahwa semua prosedur yang berlaku telah dipatuhi demi melindungi kepentingan warga dan lingkungan di sekitar Kampung Tabalar. (*)
Penulis: Divana
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.