OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – PT Kaltim Diamond Coal (KDC) resmi membuat laporan ke Polres Berau atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (1/3/2024). Sikap tegas itu diambil menyusul berkembangnya berita dugaan penyerobotan lahan yang ditudingkan kepada PT KDC.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Penasihat Hukum PT KDC, Freangky D Tumanduk mengatakan, pihaknya mendatangi Polres Berau untuk membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik. Setidaknya ada 3 orang yang secara resmi telah dilaporkan ke penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau.

“Kami melakukan laporan resmi terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh beberapa oknum yang  mengatakan melalui media bahwa klien kami  telah melakukan penyerobotan lahan,” jelasnya, saat ditemui di Mapolres Berau.

Dikatakannya, isu yang berkembang saat ini tentunya berdampak terhadap nama baik perusahaan. Sebab tidak sedikit investor mengonfirmasi ke pihaknya terkait perbuatan tersebut.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Secara inmateril, ini berdampak. Ini merugikan klien kami. Karena nama klien kami tersebar jadi tidak baik. Padahal sejauh ini kami tidak punya track record seperti itu,” bebernya.

Ditegaskannya, dalam hal ini pihaknya tidak mungkin melakukan penyerobotan lahan. Sebab PT KDC mempunyai standar sebelum melakukan aktivitas, dimana selalu memperhatikan masalah aspek hukum. Terlebih lagi, pihaknya merupakan perusahaan resmi yang memgantongi izin.

“Jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar. Bagaimana mungkin klien kami menyerobot lahan. Sementara kami pegang dokumen-dokumen resmi di lahan tersebut,” jelasnya.

Freangky pun menunjukkan bukti-bukti dokumen yang menjadi dasar PT KDC melakukan aktivitas di lahan tersebut. Diantaranya dokumen Keputusan Bupati Berau Nomor 41  Tahun 1988, Surat Keterangan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan dan Lahan, Surat Pernyataan tidak Sengketa yang diketahui RT, dan berita acara pemeriksaan bidang tanah diketahui kelurahan.

Lebih lanjut, pihaknya tidak menyoal lembaga yang mengklaim bahwa lahan yang saat ini digarap adalah miliknya. Pasalnya, sampai saat ini pihak tersebut belum bisa menunjukan legalitasnya.

“Kami tidak menyoal lembaga. Tapi personal yang sudah menyebut kami menyerobot lahan,” tuturnya.

Karena itu pihaknya membuat laporan agar persoalan ini menemukan titik jelas dan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Secara hukum nanti dilihat mana yang lebih dahulu dokumennya dan siapa pemiliknya. Nanti bisa dibuktikan dan biarkan penyidik yang melihat atas apa yang telah dilakukan beberapa oknum tersebut kepada klien kami,” imbuhnya

Sementara itu, Managemen PT KDC Hamzah, mengatakan bahwa belum lama ini sudah dilakukan mediasi di Kecamatan Tanjung Redeb terkait persoalan tersebut. Namun tidak ada titik temu yang bisa menjadi jalan tengah.

“Belum ada titik temu, karena pihak sebelah enggan untuk memperlihatkan dokumen yang dibawa ke pihak kecamatan,” tegasnya.

Padahal, pada saat mediasi pihaknya secara gamblang menampilkan dokumen-dokumen yang dimiliki.

“Pak camat kemarin mintan agar kedua belah pihak bisa menampilkan dokumen. Itu kami lakukan. Tapi pihak lain tidak bersedia. Jadi pak camat bilang tidak usah saja mediasi kalau seperti ini,” jelasnya.

Ada pun masalah itu telah dilaporkan di pihak kepolisian, Hamzah mengaku akan mengikuti proses yang terus berjalan.

“Kalau mereka melaporkan, ya kami ikuti proses,” imbuhnya. (Anto)