OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kasus pembunuhan berencana oleh terdakwa Y (22) memasuki tahap sidang tuntutan, Selasa (27/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman seumur hidup.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kepala Kejasaan Negeri Berau, R Hari Wibowo melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ito Aziz Wasitomo mengatakan, bahwa sebelum melakukan tuntutan, pihaknya terlebih dahulu meminta petunjuk ke Kejaksaan Agung.

Hal itu dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku, ketika penerapan pasal yang diberikan menyangkut hukuman seumur hidup atau mati.

“Kami sudah meminta petunjuk ke Kajaksaan Agung untuk tuntutan ini,” ujarnya.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Dikatakannya, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa tentunya berdasarkan azas keadilan dan kemanusiaan.

“Dalam pemberian tuntutan tentunya kami tidak mendapat intervensi. Ini sudah diverifikasi berdasarkan fakta-fakta,” ungkapnya.

Diungkapkannya, sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda putusan.

“Semoga saja putusan yang diberikan oleh majelis hakim bisa sejalan dengan tuntutan,” harapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Abdullah mengatakan, bahwa pihaknya sudah secara lisan menyampaikan permohonan keringanan terhadap tuntutan JPU.

“Kami sudah menyampaikan, agar Majelis hakim menimbang terkait tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Berdasarkan, bahwa terdakwa selama ini sudah mengaku menyesal dan telah berkelakuan baik selama proses persidangan,” tutupnya.

Sementara itu, tuntutan yang disampaikan oleh JPU, dianggap tidak sesuai dengan harapan pihak keluarga. Adik korban, Wasti mengatakan, meskipun JPU telah memutus seumur hidup, itu tidak sesuai dengan harapnnya. Menurutnya, nyawa harus dibalas dengan nyawa.

Dijelaskannya, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbilang sangat keji. Yang mana, korban dibunuh saat sedang tidur. Bahkan jasadnya dibuang di kandang buaya.

“Itu bukan perbuatan manusia. Itu lebih buruk dari perbuatan binatang,” tegasnya.

Dirinya, sangat tidak menerima perbuatan terdakwa yang mana sampai hari ini, terdakwa belum pernah meminta maaf kepada pihak keluarga.

“Sampai hari ini terdakwa belum pernah menyampaikan maaf ke kami. Seperti tidak ada penyesalan,” sebutnya.

Kendati tuntutan telah dibacakan, pihaknya tetap berharap agar terdakwa bisa dihukum mati.

“Kami tetap berharap terdakwa bisa dihukum mati. Semoga majelis hakim bisa mendengar harapan kami,” tandasnya. (*/)

Editor: Hardianto