IKLAN VIDEO LIST

Kukar – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diminta tidak sekadar menjadi pelengkap struktur pemerintahan desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menegaskan bahwa BPD harus tampil lebih aktif dalam mengawal pembangunan agar program desa benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Peran BPD harus lebih maksimal dalam melakukan pembangunan di desanya,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto, Selasa (29/7/2025).

Menurut Arianto, BPD memiliki fungsi penting, mulai dari mengawasi kinerja pemerintah desa, menampung dan menyalurkan aspirasi warga, hingga membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

Ia menegaskan, apabila ditemukan kelalaian perangkat desa dalam melaksanakan tugas, maka BPD berhak melaporkannya kepada pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti. Namun, penindakan tidak bisa dilakukan secara langsung, kecuali pelanggaran yang dilakukan dinilai fatal.

“Kalau perangkat desa melakukan hal yang fatal dan terbukti melanggar hukum, maka akan ditindak tegas dengan pemberhentian jabatan,” tegasnya.

Hingga kini, DPMD Kukar belum menerima laporan serius dari BPD terkait pelanggaran pemerintahan desa. Kondisi ini menurut Arianto menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan pemerintahan desa di Kukar masih berjalan baik.

Meski demikian, ia tetap mendorong agar BPD tidak pasif, melainkan menjalankan fungsinya secara maksimal.

“Kami berharap, pembangunan di desa bisa lebih maksimal dengan adanya peran BPD yang aktif,” pungkas Arianto.(adv)