
DPMD Kukar Gelar Bimtek Pengelolaan Aset Desa, Tekankan Manfaat Ekonomi dan Transparansi
Arianto juga menyinggung keberadaan aplikasi SIPADE yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi pencatatan aset desa.
Aplikasi ini mendukung pengelolaan secara daring maupun luring, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan terbaru, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pengelolaan aset desa mencakup sejumlah aspek penting: definisi dan kewenangan, mekanisme pemindahtanganan, pelaporan semesteran, inventarisasi lima tahunan, hingga pemanfaatan teknologi informasi dan keterlibatan multi-instansi dalam proses verifikasi.
Namun, Arianto mengakui bahwa keterbatasan anggaran membuat pelatihan kali ini hanya dapat diikuti oleh 56 dari 193 desa yang ada di Kukar.
Hal ini disebabkan oleh rasionalisasi anggaran dari pemerintah pusat.
“Rasionalisasi menyebabkan keterbatasan dalam menjangkau semua desa. Kami berharap pada perubahan anggaran mendatang, alokasi untuk pelatihan bisa ditingkatkan agar merata ke seluruh desa,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Arianto menegaskan komitmen DPMD Kukar untuk terus mendorong peningkatan kapasitas desa secara menyeluruh, tidak hanya dalam aspek administrasi, tetapi juga dalam pemanfaatan aset demi kesejahteraan masyarakat.
“Tentunya kita akan terus berupaya meningkatkan kapasitas setiap desa di Kukar, dengan tujuan memberikan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.