IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.IDTenggarong — Menjelang peluncuran nasional Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat legalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Hingga Senin (30/6/2025), sebanyak 85,65 persen koperasi telah mendapatkan pengesahan badan hukum (AHU) dari Kemenkumham.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa dari total 237 koperasi yang terbentuk, 203 di antaranya telah mengantongi AHU. Sisanya, 15 masih dalam tahap pemesanan nama, dan 19 sedang proses penerbitan.

“Target pusat itu akhir Juni semua koperasi sudah berbadan hukum. Maka kita kebut prosesnya, berkoordinasi dengan para camat agar desa dan kelurahan didampingi maksimal,” ujar Elvandar.

Kehadiran Koperasi Merah Putih dinilai sebagai strategi memperluas kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Setelah legalitas rampung, tahap berikutnya adalah pelatihan pengurus. Sebab, tiap koperasi diproyeksikan mengelola anggaran antara Rp3 hingga Rp5 miliar, baik dari dana pusat maupun lembaga pendukung lainnya. (Adv)