
DPMD Kukar Percepat Finalisasi Raperdes Tata Ruang Empat Desa
OKEGAS.ID, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui DPMD melakukan percepatan penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Tata Ruang di empat desa, yaitu Long Boleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru. Langkah ini dilakukan agar dokumen perencanaan desa segera siap dan selaras dengan kebijakan pembangunan tingkat kabupaten maupun nasional.
Pendampingan teknis intensif diberikan oleh perangkat daerah untuk memastikan setiap Raperdes yang disusun benar-benar aplikatif dan mencerminkan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Nawasena/Plan B yang fokus pada kualitas dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen tata ruang.
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menjelaskan bahwa asistensi yang diberikan bertujuan memperkuat substansi dokumen sebelum melalui proses legalisasi. “Kami hadir untuk memberikan masukan terhadap Raperdes yang telah disusun tim desa. Forum ini menjadi kesempatan untuk memastikan dokumen tata ruang selaras dengan kebijakan daerah maupun nasional,” ujarnya Jumat (31/10/2025).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.