DPMD Kukar Percepat Pembenahan Lembaga Desa untuk Tingkatkan Mutu Layanan Publik
OKEGAS.ID, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengintensifkan langkah penataan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Upaya ini diarahkan untuk memastikan setiap organisasi lokal memiliki legalitas jelas, kepengurusan aktif, serta fungsi pelayanan yang berjalan sesuai standar yang dibutuhkan masyarakat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa pembenahan tersebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat kualitas layanan publik di tingkat desa. Menurutnya, lembaga desa merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan pemberdayaan berbasis kebutuhan warga.
“Dalam dua bulan terakhir kami melakukan verifikasi dan validasi terhadap lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Saat ini fokus kami berada di Jona Tengah dan Jona Hulu. Kami berharap seluruh posyandu yang telah bertransformasi menjadi Posyandu 6 SPM dapat segera teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Evandar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025).
Pada tahap pelaksanaan, tim DPMD meninjau langsung keberadaan lembaga seperti PKK, Karang Taruna, Rukun Tetangga, LPM, hingga Posyandu. Pemeriksaan meliputi aspek legalitas, dinamika kepengurusan, hingga kesinambungan program yang dijalankan.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk memastikan peran lembaga berjalan efektif dalam mendukung pelayanan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Salah satu fokus besar DPMD adalah mempercepat transformasi Posyandu menuju 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Perubahan ini menuntut posyandu menyediakan enam layanan terintegrasi, tidak hanya pelayanan kesehatan dasar seperti sebelumnya.
“Ini menjadi syarat mutlak ke depan. Posyandu yang belum memenuhi indikator 6 SPM dan belum teregistrasi tidak akan diakui secara kelembagaan. Karena itu, kami terus mendorong percepatan transformasi,” tegas Evandar.
Hasil dari proses verifikasi dan validasi akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan program pembinaan masyarakat. Dengan data yang lebih terarah, DPMD optimistis kebijakan yang dirancang dapat lebih tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi warga desa.
“Kami ingin memastikan setiap lembaga kemasyarakatan memiliki landasan hukum yang kuat, struktur aktif, dan program kerja yang terukur. Itu menjadi kunci agar masyarakat bisa berperan lebih dalam pembangunan daerah,” tutupnya. (ADV)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.