IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa seluruh proses seleksi perangkat desa harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Pendampingan langsung diberikan kepada desa-desa yang sedang melakukan penjaringan, termasuk Desa Semangko dan Loa Duri Ilir, pada Selasa (28/10/2025).

 

Dalam kegiatan tersebut, DPMD menjelaskan tahapan penting yang wajib diikuti sebelum desa menetapkan perangkat baru. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, menekankan bahwa seluruh proses, mulai pembentukan panitia, penyaringan awal, hingga verifikasi berkas, harus transparan dan terdokumentasi, sesuai Peraturan Bupati maupun regulasi lebih tinggi.

 

“Proses pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari penjaringan hingga pendaftaran, agar dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan,” ujar Poino, Rabu (29/10/2025).

 

Selain itu, setiap formasi diwajibkan memiliki minimal dua peserta sebagai upaya menjaga kualitas seleksi. Setelah tahap administrasi, peserta mengikuti ujian tertulis secara online. Metode ini dinilai lebih valid karena hasilnya langsung muncul tanpa intervensi manual.

 

“Ujian online diterapkan agar proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel. Pemerintah kabupaten melalui DPMD hanya memvalidasi soal, sedangkan pelaksanaan tes sepenuhnya berada di panitia desa,” jelasnya.

 

Nilai peserta kemudian diteruskan oleh panitia desa kepada kepala desa untuk disampaikan ke camat sebelum diproses di tingkat kabupaten. Setiap tahapan memiliki batas waktu, termasuk maksimal tujuh hari bagi camat untuk verifikasi dan 20 hari bagi Bupati Kukar untuk memberikan rekomendasi.

 

Poino menekankan bahwa mekanisme berlapis ini bertujuan menghadirkan perangkat desa profesional yang mampu meningkatkan kualitas pemerintahan desa.

 

“Tujuan utama penjaringan adalah mengisi kekosongan perangkat desa akibat pensiun, meninggal dunia, pengunduran diri, atau pengangkatan menjadi ASN maupun PPPK. Dengan perangkat baru yang kompeten, kinerja pemerintahan desa diharapkan semakin optimal dalam melayani masyarakat dan memajukan kesejahteraan warga,” tutupnya. (ADV)