
DPMD Kukar Perkuat Legalitas Posyandu Lewat Evaluasi 6 SPM
OKEGAS.ID, Tenggarong – Upaya memperkuat peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai garda terdepan pelayanan dasar masyarakat terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), evaluasi terhadap pendampingan transformasi kelembagaan Posyandu kembali digelar, kali ini berfokus pada kesesuaian implementasi dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Riyandi Elvander, mengungkapkan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi langkah kunci untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaksana Posyandu di lapangan. “Kita ingin memastikan proses pendampingan berjalan sesuai koridor Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, khususnya mengenai penataan legalitas Posyandu dan struktur kelembagaannya,” jelasnya saat ditemui, Kamis (3/7/2025).
Menurut Riyandi, saat ini masih ditemukan ketidaksamaan pandangan tentang status hukum Posyandu, struktur pengurus, hingga peran aktif kader di lapangan. Oleh karena itu, evaluasi kali ini menempatkan aspek legalitas sebagai prioritas utama. “Tanpa legalitas yang kuat, penguatan peran Posyandu dalam enam layanan dasar tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya.
Adapun keenam layanan dasar yang dimaksud meliputi kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak usia dini, gizi, perlindungan sosial, air bersih dan sanitasi, serta lingkungan sehat. Posyandu diharapkan dapat menjalankan peran strategis dalam mendukung pelayanan tersebut secara terpadu dan terstandar.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.