
DPMD Kukar Siapkan Edukasi Digital untuk Perkuat Lembaga Kemasyarakatan
Sayangnya, masih banyak ditemukan kelembagaan di desa yang belum memiliki legalitas formal yang sesuai aturan. Salah satu kendala utama adalah masih minimnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi, seperti kewajiban mencantumkan lembaga kemasyarakatan dalam Peraturan Desa (Perdes).
“Dengan edukasi digital, kami harap aparatur desa bisa lebih cepat memahami struktur, legalitas, hingga fungsi kelembagaan. Ini juga sekaligus mempercepat proses penataan dan pemberdayaan lembaga yang sedang kami jalankan,” ujarnya.
Elvandar menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi DPMD Kukar dalam membangun tata kelola desa yang profesional, partisipatif, dan berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Kami ingin agar seluruh pengurus lembaga di desa memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya legalitas dan fungsi kelembagaan. Edukasi digital ini kami yakini bisa menjadi solusi yang efektif dan efisien,” pungkasnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.