
DPMD Kukar Siapkan Payung Hukum dan Koordinasi Teknis untuk Sukseskan Koperasi Merah Putih
OKEGAS.ID, Tenggarong — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat peran koordinatifnya dalam pelaksanaan program nasional Koperasi Merah Putih.
Tak hanya sebatas membentuk kelembagaan koperasi di 237 desa dan kelurahan, DPMD juga telah menyiapkan perangkat hukum serta pedoman teknis yang mendukung kelangsungan usaha koperasi secara berkelanjutan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa koperasi-koperasi tersebut akan difasilitasi untuk bermitra dengan pihak ketiga melalui dasar hukum yang jelas.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kukar telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan legal bagi koperasi maupun BUMDes dalam menjalin kerja sama.
“Kita sudah sangat maksimal. Sudah ada Perbup yang jadi payung hukum koperasi maupun BUMDes untuk melakukan kemitraan dengan pihak luar. Tinggal koperasinya sendiri yang harus siap,” ujarnya, Selasa, 24 Juni 2025.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.