IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.IDTenggarong — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat peran koordinatifnya dalam pelaksanaan program nasional Koperasi Merah Putih.

Tak hanya sebatas membentuk kelembagaan koperasi di 237 desa dan kelurahan, DPMD juga telah menyiapkan perangkat hukum serta pedoman teknis yang mendukung kelangsungan usaha koperasi secara berkelanjutan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa koperasi-koperasi tersebut akan difasilitasi untuk bermitra dengan pihak ketiga melalui dasar hukum yang jelas.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kukar telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan legal bagi koperasi maupun BUMDes dalam menjalin kerja sama.

“Kita sudah sangat maksimal. Sudah ada Perbup yang jadi payung hukum koperasi maupun BUMDes untuk melakukan kemitraan dengan pihak luar. Tinggal koperasinya sendiri yang harus siap,” ujarnya, Selasa, 24 Juni 2025.

DPMD Kukar juga aktif menyosialisasikan petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada aparat desa agar memahami pembedaan peran antara koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Arianto, tidak ada tumpang tindih karena masing-masing memiliki segmen dan cakupan usaha yang berbeda.

“Semua sudah diatur oleh pemerintah pusat. Koperasi Merah Putih punya jalur sendiri, BUMDes juga punya wilayahnya sendiri. Yang penting dijalankan dengan benar dan profesional,” katanya.

Dengan struktur hukum yang telah disiapkan dan komitmen pendampingan yang terus berlanjut, Arianto optimistis koperasi-koperasi di Kukar akan mampu tumbuh dan berkembang menjadi tulang punggung ekonomi desa.

“Intinya, regulasinya sudah siap. Kami tinggal pastikan mereka bisa berjalan, bermitra, dan membawa manfaat langsung ke masyarakat desa,” pungkasnya. (Adv)