
DPMD Kukar Tegaskan Kader Posyandu Harus Warga Desa Setempat
OKEGAS.ID, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran serta masyarakat desa melalui Posyandu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menekankan bahwa pengurus Posyandu harus berasal dari warga desa setempat, bukan dari kalangan tenaga kesehatan.
“Posyandu itu milik masyarakat desa. Maka yang mengurusnya pun harus warga desa, bukan dari luar,” katanya, Jumat (9/5/2025).
Penegasan ini datang sebagai respons atas masih ditemukannya praktik keliru di beberapa wilayah, di mana bidan atau perawat dijadikan kader Posyandu. Padahal menurut Arianto, tugas tenaga medis adalah mendampingi, bukan mengambil alih peran warga.
“Kader Posyandu itu tulang punggung pelayanan kesehatan dasar di desa. Tapi yang harus aktif justru masyarakatnya. Tenaga medis seperti bidan dan perawat hanya mendampingi saat pelaksanaan, bukan menjadi kader,” ujarnya.
Arianto merujuk pada aturan resmi dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perda Kukar Nomor 38 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) wajib diisi oleh masyarakat lokal.
Hal ini bertujuan meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa, khususnya dalam pelayanan kesehatan.
Ia pun berharap desa-desa di Kukar lebih selektif dan aktif melibatkan warga sebagai kader. “Kami ingin warga benar-benar terlibat. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama,” tegasnya.
Dengan penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan Posyandu, pemerintah berharap pelayanan kesehatan dasar menjadi lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran. (Adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.