DPMD Kukar Tekankan Kepatuhan Kelurahan pada Perbup 38/2022 dalam Pemilihan RT
OKEGAS.ID, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara kembali mengingatkan seluruh kelurahan agar mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 secara konsisten dalam setiap proses pemilihan Rukun Tetangga (RT).
Peringatan ini disampaikan setelah DPMD menemukan adanya perbedaan pola dan tata cara pemilihan di sejumlah kelurahan, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu salah persepsi di tengah masyarakat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa Perbup 38/2022 telah mengatur seluruh aspek pemilihan RT, mulai pembentukan panitia hingga penetapan ketua terpilih. Karena itu, ia meminta kelurahan tidak membuat interpretasi atau tambahan aturan di luar pedoman tersebut.
“Perbup 38 Tahun 2022 sudah sangat jelas, dari alur pemilihan hingga kewenangannya. Jadi tidak perlu ada aturan lain yang dipakai di lapangan,” tegasnya, Senin (20/10/2025).
Arianto menilai bahwa kapasitas aparatur kelurahan dalam memahami aturan teknis sangat menentukan kelancaran pemilihan. Minimnya pemahaman berisiko menimbulkan kesalahpahaman bahkan konflik antarwarga apabila proses tidak berjalan sesuai koridor hukum.
Ia menambahkan bahwa DPMD telah melakukan sosialisasi sebelumnya, sehingga kini yang dibutuhkan adalah konsistensi pelaksanaan di kelurahan. “Materinya sudah kami sampaikan. Tinggal bagaimana aparatur menerapkannya. Kalau tidak memahami aturan, masyarakat yang akan bingung,” ujarnya.
Selain kepatuhan terhadap aturan, Arianto menyoroti pentingnya kehadiran aktif aparatur kelurahan dalam setiap tahapan pemilihan. Menurutnya, aparatur tidak cukup hadir secara formal, tetapi harus memahami detail proses agar mampu memberikan pendampingan kepada panitia.
“Hadir secara fisik saja tidak cukup. Aparatur harus benar-benar menguasai aturan agar dapat membantu panitia menyelesaikan kendala dan menjaga keterbukaan proses,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPMD tidak akan mengesahkan hasil pemilihan jika ditemukan tahapan yang menyimpang dari Perbup. Kepatuhan prosedur dianggap sebagai syarat utama untuk memastikan hasil pemilihan RT dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan polemik.
“Jika ada tahapan yang keluar dari jalur aturan, hasil pemilihan bisa dinyatakan tidak sah,” katanya.
Arianto menutup dengan imbauan agar seluruh aparatur kelurahan mempelajari isi Perbup 38/2022 secara menyeluruh dan menerapkannya tanpa modifikasi, demi memastikan pemilihan RT berlangsung transparan, tertib, dan sesuai prinsip demokrasi di tingkat paling dasar.
“Cukup ikuti Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Semuanya sudah diatur lengkap di sana. Tidak perlu tambahan aturan lain,” pungkasnya. (ADV)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.