DPRD Berau Tegaskan Keberpihakan pada Poktan Teluk Bayur dalam Sengketa Lahan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menegaskan keberpihakannya kepada Kelompok Tani (Poktan) Teluk Bayur dalam sengketa lahan dengan PT Supra Bara Energi (SBE). DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyatakan bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya sejatinya bertujuan untuk mencari titik terang atas konflik yang telah berlangsung cukup lama. Namun, belum tercapainya hasil maksimal disebabkan ketidakhadiran pihak perusahaan.
“Tujuan RDP ini untuk mengurai benang kusut permasalahan. Kendala utama hari ini adalah pihak perusahaan belum bisa hadir. Meski begitu, kami tetap berprasangka baik karena mereka telah menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang. Itu kami tangkap sebagai bentuk iktikad baik,” ujar Agus.
Menurutnya, salah satu aspek penting dalam sengketa ini adalah soal legalitas dan alas hak lahan. Poktan Teluk Bayur, kata dia, memiliki dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kelurahan Teluk Bayur pada 2005.
“Berdasarkan dokumen tersebut, masyarakat meyakini bahwa mereka memiliki hak atas lahan yang disengketakan,” katanya.
Agus juga mengungkapkan bahwa dalam perjalanan konflik tersebut, sebenarnya telah muncul sinyal titik temu antara kelompok tani dan pihak perusahaan. Hal itu terlihat dari adanya proses tawar-menawar nilai ganti rugi.
“Sudah pernah ada penawaran harga. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya ruang dialog itu ada. Namun, belum tercapai kesepakatan karena nilai yang ditawarkan perusahaan belum sesuai dengan perhitungan dari kelompok tani,” jelasnya.
Untuk itu, Komisi II DPRD Berau berkomitmen segera menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. DPRD ingin proses penyelesaian berjalan lebih cepat dan tidak berlarut-larut, meski saat ini persoalan tersebut juga telah masuk ke ranah laporan hukum di Polres Berau.
“Kami akan percepat penjadwalan ulang agar persoalan ini segera clear. DPRD tidak akan berhenti di sini, karena masyarakat meminta keadilan dan difasilitasi oleh dewan,” tegas Agus.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tetap akan bergerak dalam koridor hukum. Fungsi pengawasan akan dijalankan tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memperjuangkan hak masyarakat, tetapi tetap harus mematuhi rambu-rambu hukum. Tidak boleh ada langkah yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.
Agus berharap, pada RDP berikutnya, pihak perusahaan dapat hadir secara langsung sehingga seluruh data dan dokumen dapat dikomparasikan secara terbuka. Dengan demikian, penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Yang terpenting, komunikasi sudah mulai terbuka. Kita tunggu perkembangan dan hasil RDP selanjutnya,” pungkasnya. (*/pan).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.