IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau resmi menandatangani nota kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang gabungan komisi DPRD, Senin (22/9/2025).

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan bersama tersebut, meskipun prosesnya mengalami keterlambatan. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena Pemkab Berau harus menunggu kepastian tambahan dana transfer dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami memohon maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas keterlambatan ini. Namun, berkat semangat kemitraan dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan legislatif, pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Sri Juniarsih.

Fokus Alokasi Anggaran

Dalam penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, pengalokasian belanja daerah difokuskan pada beberapa hal penting, antara lain:

  1. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah, yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, urusan pilihan, serta fungsi penunjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Peningkatan Pelayanan Dasar, seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan umum, serta pengembangan sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
  3. Pemenuhan Kebutuhan Rutin SKPD, termasuk alokasi untuk kekurangan gaji ASN dan non-ASN.
  4. Pembangunan Infrastruktur, seperti sarana-prasarana pendidikan, kesehatan, pariwisata, jalan, drainase, irigasi, dan penyediaan air bersih yang dapat diselesaikan dalam sisa waktu tahun anggaran berjalan.
  5. Pembayaran Kewajiban, untuk menuntaskan utang belanja sejumlah SKPD atas pekerjaan yang belum selesai hingga akhir 2024.

Rincian Anggaran Perubahan

Dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, ditetapkan beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp5.367.995.956.905,72, meningkat Rp603.407.292.905,72dari APBD murni sebelumnya sebesar Rp4.764.588.664.000,00.
  • Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp6.041.427.000.000,00, meningkat Rp788.834.000.000,00 dari sebelumnya sebesar Rp5.252.593.000.000,00.
  • Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp673.431.043.094,28, bertambah Rp185.426.707.094,28 dari sebelumnya Rp488.004.336.000,00.

Sri Juniarsih berharap seluruh program pembangunan yang dirancang dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Berau, khususnya program-program yang bersifat pro-rakyat. Ia juga menyoroti tantangan waktu dalam pelaksanaan kegiatan karena perubahan APBD dilakukan mendekati akhir tahun anggaran.

“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD agar nantinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bisa disepakati paling lambat pada 30 September 2025. Ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan anggaran, terutama pekerjaan fisik oleh OPD terkait,” tegasnya.

Penetapan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 disebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Berau.

“Saya mengajak kita semua untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Dengan semangat kebersamaan dan soliditas, saya yakin Kabupaten Berau bisa menjadi daerah yang Maju, Unggul, Berkelanjutan, Makmur, dan Sejahtera,” tutup Bupati. (*/pan)