DPRD Dorong Revisi Aturan Tenaga Kerja, Fokus Naker Lokal dan Lapangan Kerja Baru
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – DPRD Kabupaten Berau menyampaikan rencana revisi terhadap ketentuan terkait komposisi tenaga kerja lokal dan luar daerah dalam Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini menjadi acuan dalam dunia ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah.
Menurutnya, aturan yang selama ini menyebutkan pembagian tenaga kerja 80 persen lokal dan 20 persen dari luar daerah dinilai perlu disempurnakan. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika di lapangan tanpa mengurangi hak-hak tenaga kerja lokal.
“Karena aturannya sudah berjalan tujuh tahun sejak 2018, sekarang perlu disempurnakan. Kita ubah bahasanya menjadi lebih halus, bukan angka mutlak 80:20 lagi, tapi menggunakan istilah skala prioritas bagi tenaga kerja lokal,” katanya.
Ia menegaskan, penggunaan kata prioritas tetap mengacu pada semangat keberpihakan terhadap masyarakat lokal, namun juga mempertimbangkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau masih pakai 80-20 secara kaku, nanti bisa jadi masalah. Jadi kita percantik bahasanya agar tetap rasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah tidak hanya dalam menyediakan lowongan kerja, tetapi juga dalam membuka lapangan pekerjaan baru. Ia menyebutkan bahwa saat ini jumlah pencari kerja jauh lebih banyak dibandingkan dengan ketersediaan lapangan kerja yang ada.
“Selama ini kita terlalu fokus mencari lowongan kerja, tapi lupa memikirkan bagaimana menciptakan lapangan kerja. Dengan APBD yang besar, banyak ruang bisa kita buka, asalkan tidak menyimpang dari aturan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan potensi sektor perkebunan dan pariwisata sebagai alternatif yang harus mulai digarap serius, mengingat ketergantungan daerah pada sektor pertambangan tidak bisa berlangsung selamanya.
“Pertambangan adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Kalau habis, kita harus siap. Pariwisata adalah potensi besar yang bisa jadi andalan kedua untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.
Agus juga mengapresiasi peran media dalam mengawal isu-isu publik, terutama dalam menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. (Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.