Dua Kali Mangkir, Abdul Wahab Resmi Jadi Buronan Kasus Kredit Fiktif
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menetapkan Abdul Wahab bin Marwangin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemberian fasilitas kredit pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: R-22/O.4.14/Fd.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026, sebagaimana diumumkan melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Berau.
Abdul Wahab bin Marwangin diketahui lahir di Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada 6 Agustus 1977. Ia berusia 48 tahun, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dan berkewarganegaraan Indonesia. Terakhir, yang bersangkutan tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan staf pada UPT Kebersihan Talisayan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau.
Dalam keterangannya, Kejari Berau menyebutkan bahwa Abdul Wahab merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit pada BRI. Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Berau mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan atau menyerahkan yang bersangkutan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejari Berau. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor kontak 0813-3989-0853 untuk memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.
“Kami mengimbau apabila melihat tersangka agar segera ditangkap dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Berau,” demikian imbauan resmi Kejari Berau.(*/)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.