Dua Oknum DPRD Bulungan Terseret Kasus Pengeroyokan, Perkara Berakhir Damai
OKEGAS.ID, Tanjung Selor – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama dua oknum anggota DPRD Bulungan dipastikan tidak berlanjut ke persidangan. Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan mengedepankan kesepakatan damai antara korban dan para terlapor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, membenarkan penyelesaian perkara tersebut. Ia menjelaskan, laporan awal yang diterima kepolisian menyebutkan adanya lima orang terduga pelaku pengeroyokan, termasuk dua anggota DPRD Bulungan berinisial AHP dan LB.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para terlapor dan saksi-saksi, penyidik menemukan fakta berbeda. Dari lima orang yang dilaporkan, hanya satu orang yang secara tegas mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban berinisial AS (38).
“Sementara keterlibatan pihak lain, termasuk dua oknum anggota DPRD tersebut, tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindakan kekerasan fisik,” ujar Yudhistira, Rabu (21/1).
Kasus ini sempat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, korban memilih mencabut laporannya dan mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice, setelah tercapai kesepakatan damai dengan para terlapor.
“Restorative Justice dilakukan karena korban tidak keberatan dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” jelasnya.
Yudhistira menambahkan, penerapan RJ dalam perkara tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis, korban tidak mengalami luka berat. Selain itu, para terlapor juga bersedia menanggung biaya pengobatan korban sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian.
Meski telah diselesaikan secara hukum, kasus ini tetap menjadi sorotan publik. Pasalnya, perkara tersebut sempat menyeret nama pejabat publik yang dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam menjunjung hukum dan etika.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice tidak didasarkan pada jabatan atau status sosial terlapor, melainkan semata-mata pada terpenuhinya syarat formil dan materil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan ini dilakukan pada Desember 2025, saat kasus masih berada pada tahap penyidikan. Dengan disepakatinya mekanisme RJ, proses hukum atas perkara tersebut dinyatakan selesai. (*/)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.