IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau diwajibkan untuk mengonsumsi beras produksi lokal, namun kuota yang ditetapkan kini mengalami penurunan. Sebelumnya, ASN diwajibkan mengonsumsi sebanyak 10 kilogram per bulan, kini jumlah tersebut berkurang menjadi 5 kilogram.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini berlaku mulai bulan November mendatang. Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan seiring dengan ketersediaan beras lokal yang ada.

“Hanya BUMK Buyung-buyung yang telah mempersiapkan konsumsi beras lokal tersebut. Tindak lanjut ini sedang diinventarisir oleh BUMK Buyung-buyung dengan jumlah pesanan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga bulan depan beras sudah mulai tersalur ke OPD masing-masing,” ungkap Rakhmadi.

Ia menambahkan bahwa produksi beras tersebut berasal dari petani lokal, dan penyaluran akan tergantung pada ketersediaan dari petani. Jika stok beras lokal habis, penyaluran akan terhenti sementara hingga produksi kembali normal.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Pihak kami akan memastikan bahwa beras lokal terus terserap dan dikonsumsi oleh masyarakat Berau, terutama ASN. Saat ini, harga beras lokal yang beredar adalah Rp 14.000 per kilogram, tetapi kami ingatkan bahwa harga beras bersifat fluktuatif,” jelas Rakhmadi.

Target awal yang ditetapkan adalah agar seluruh beras lokal dapat terserap, meskipun jumlah beras yang tersedia masih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah ASN yang ada. Dengan langkah ini, diharapkan produksi beras lokal dapat terus meningkat dan mendukung perekonomian petani di Berau. (ADV/Tim)

Editor: Hardianto