
Dukung Transparansi, DPMD Kukar Fasilitasi Tes Online Penjaringan Perangkat Desa
OKEGAS.ID, Tenggarong – Upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), seleksi perangkat desa kini difasilitasi secara daring untuk menjamin keterbukaan dan keadilan dalam proses penjaringan.
Pada Selasa (10/6/2025), DPMD Kukar menggelar seleksi calon perangkat desa di dua kecamatan, yakni Kota Bangun dan Muara Badak. Tiga desa yang terlibat dalam seleksi ini meliputi Kota Bangun Ilir, Kota Bangun Ulu, dan Sungai Bawang.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebutkan bahwa pelaksanaan tes tersebut merupakan respons atas permintaan resmi dari masing-masing kepala desa. “Biasanya kami menerima surat permohonan dari desa yang membutuhkan tambahan perangkat, dan kami fasilitasi sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diajukan,” terang Arianto saat ditemui usai pelaksanaan ujian.
Penjaringan dilakukan melalui ujian tulis berbasis online yang dirancang oleh Bidang Administrasi Pemerintahan Desa. Prosesnya cukup efisien—soal disusun secara internal, lalu peserta yang telah mendaftar mengerjakannya menggunakan perangkat Android mereka melalui platform Google Form. Hasilnya langsung terekam dan diamankan dalam sistem panitia.
“Sejak tahun lalu, kami sudah menggunakan sistem online. Selain efisiensi, ini juga menjadi bentuk komitmen kami terhadap transparansi. Tidak ada ruang untuk manipulasi,” ujar Arianto.
Meski tes ini merupakan bentuk fasilitasi dari DPMD, landasan hukumnya berasal dari regulasi daerah. Arianto menjelaskan bahwa mekanisme penjaringan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam aturan itu, tertuang bahwa pelaksanaan ujian tertulis dapat difasilitasi oleh pemerintah kabupaten.
“Tes ini bukan kebijakan kami secara sepihak, tetapi sesuai dengan tahapan yang diamanatkan dalam Perbup. Ini penting agar tidak ada dugaan prosesnya bisa diintervensi,” tegasnya.
Dengan sistem digital dan pengawasan ketat terhadap kerahasiaan soal, DPMD berharap hasil tes bisa mencerminkan kemampuan peserta secara objektif. Arianto juga menegaskan bahwa hasil seleksi hanya bersifat rekomendasi—keputusan akhir tetap berada di tangan kepala desa.
“Yang terpenting, prosesnya adil dan transparan. Kami ingin perangkat desa yang terpilih benar-benar paham tata kelola pemerintahan desa, bukan semata-mata karena faktor kedekatan,” tutupnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.