Empat Kecamatan di Kukar Bakal Jadi Konsesi Pengelolaan Karbon, Arianto: Anggaran Bisa untuk Percepat Bangun Desa
OKEGAS.ID, Tenggarong – 10 desa di Kukar telah ditetapkan sebagai areal konsesi perizinan pengelolaan karbon. Rencananya Pemkab Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) akan melakukan kerja sama.
Kegiatan pengelolaan karbon ini mencakup empat kecamatan di Kukar, di antaranya Kecamatan Kota Bangun, Kenohan, Muara Kaman, dan Kembang Janggut.
Sementara itu, desa-desa yang akan terlibat dalam pengelolaan ini yaitu Desa Muar Siran, Kupang Baru, Bukit Jering, Liang, Sebelimbingan, Tuana Tuha, dan lainnya.
Nantinya Pemkan Kukar dan PT TCI akan melakukan kontrak perjanjian kerja sama (PKS) terkait dengan komitmen pengelolaan karbon ini.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, desa-desa yang masuk dalam konsesi pengelolaan karbon ini juga akan menerima dampak ekonomi melalui dana bagi hasil (DBH).
“Anggarannya bisa untuk percepatan pembangunan, pemberdayaan di desanya masing-masing,” ucapnya, Rabu (7/5/2025).
Ia menyarankan agar dana yang diperoleh oleh desa dapat digunakan untuk hal-hal mendasar. Serta, penyelesaian masalah sosial di lingkungan masyatakat.
“Misalnya masalah kemiskinan, pendidikan, kesehatan. Itu harus bisa dituntaskan dengan adanya dana tambahan,” pungkasnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.