OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menyepakati penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat, pengembangan ekonomi kampung, serta ketahanan pangan daerah.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap persetujuan penetapan empat Raperda, Rabu (26/8/2026). Rapat turut dihadiri Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas.

Empat Raperda yang disepakati terdiri atas Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Bupati Sri Juniarsih mengatakan keempat regulasi tersebut memiliki posisi penting dalam memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Berau. Menurut dia, peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat.

“Keempat Raperda ini memiliki arti penting dalam memperkuat landasan pembangunan di Kabupaten Berau. Karena itu, saya berharap setelah ditetapkan nantinya dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik oleh seluruh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” kata Sri Juniarsih.

Ia menegaskan regulasi yang dilahirkan pemerintah bersama DPRD harus memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Dari empat Raperda tersebut, Sri Juniarsih memberikan perhatian khusus terhadap regulasi mengenai penyelenggaraan pangan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut semakin relevan di tengah tantangan ketahanan pangan yang semakin kompleks, termasuk perubahan iklim dan kondisi musim yang sulit diprediksi.

“Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap masyarakat yang harus kita jamin bersama. Karena itu, pembangunan sektor pangan tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hari ini, tetapi juga harus memikirkan keberlanjutan untuk generasi yang akan datang,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah perlu memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, produksi pertanian berkembang, serta petani memperoleh dukungan yang memadai.

Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, lanjut dia, menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan pemerintah daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan, mengatur pemanfaatan lahan, mengembangkan sektor pertanian, sekaligus melakukan pembinaan dan pemberdayaan petani.

“Lahan pertanian harus kita jaga bersama. Pembangunan daerah tentu harus terus berjalan, tetapi jangan sampai perkembangan wilayah justru mengurangi lahan-lahan produktif yang menjadi sumber pangan masyarakat,” katanya.

Sri Juniarsih menegaskan pembangunan dan sektor pertanian harus dapat berjalan beriringan sehingga kebutuhan pangan masyarakat tetap terjamin.

Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Berau.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap hak, tradisi, nilai, serta kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.

Bagi pemerintah daerah, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat menjadi bagian penting dalam menjaga keberagaman sekaligus memastikan keberadaan dan hak masyarakat adat mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Raperda lainnya berkaitan dengan Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK. Sri Juniarsih berharap regulasi tersebut dapat memperkuat peran BUMK sebagai penggerak ekonomi di tingkat kampung.

Menurutnya, setiap kampung memiliki potensi yang berbeda sehingga pengelolaan BUMK harus disesuaikan dengan karakteristik dan sumber daya lokal masing-masing.

“BUMK harus mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kampung. Pengelolaannya harus profesional, transparan dan berorientasi pada pengembangan potensi yang dimiliki masing-masing kampung,” tegasnya.

Dengan pengelolaan yang baik, BUMK diharapkan tidak sekadar menjadi lembaga usaha milik kampung, tetapi mampu menjadi sumber pendapatan, membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sri Juniarsih meminta empat Raperda yang telah disepakati bersama DPRD tidak berhenti sebagai produk hukum semata.

Setelah ditetapkan dan diundangkan, perangkat daerah terkait diminta segera menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam program, kebijakan, pelayanan, dan langkah konkret yang dapat dirasakan masyarakat.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami dan menjalankan regulasi ini secara konsisten. Begitu pula DPRD melalui fungsi pengawasannya, agar bersama-sama memastikan seluruh ketentuan yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh kebijakan yang dibuat pemerintah daerah bersama DPRD pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau.

“Pada akhirnya, setiap kebijakan yang kita lahirkan harus bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” pungkasnya. (ADV)